Kicau Nasehat

Media Dakwah Santri Kalong Ponpes Al-Ridlo Potroyudan Jepara.


Cara Mensucikan Lulang Kulit (menyamak)


   Setiap kulit hewan yang mati bisa disucikan dengan cara disamak / dilulangi, baik hewan halal maupun haram, disembelih secara syar'i maupun tidak disembelih secara syar'i (banngkai), dikecualikan anjing dan babi, dan juga anak hewan dari hasil perkawinan anjng atau babi dengan hewan lain.

   Cara menyamak kulit yaitu :
- Menghilangkan sesuatu bisa membuat busuk pada kulit, seperti : daging, darah atau lainnya.
- menggosok dengan dengan sesuatu yang keset, kalau orang dahulu menggunakan serabut kelapa (sepet) kalau zaman sekarang sudah ada sabun colek, sunlight atau lainnya.

   Pada hukum asal, setiap hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i dinamakan bangkai, Dan hukumnya najis, sehingga semua anggota tubuh hewan itu pun menjadi najis, seperti bulunya, kukunya juga tulangnya dan lainnya, terkecuali kulit, yang mana masih bisa disucikan dengan cara menyamak seperti cara di atas. Meskipun kulitnya nantinya bisa suci dengan disamak, namun tetap haram dimakan karena matinya tidak disembelih secara syar'i.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar