Kicau Nasehat

Media Dakwah Santri Kalong Ponpes Al-Ridlo Potroyudan Jepara.


Pembagian Setiap Waktu Sholat Fardlu.


Dalam setiap waktu sholat fardu yang sudah diterangkan, memuat 5 waktu di dalamnya.
Yaitu :

1- Waktu Fadhilah : Adalah waktu yang memiliki fadhilah bila sholat di kerjakan di waktu itu, Tepatnya yaitu ketika awal masuk waktu sholat, lamanya sekiranya waktu sholat tiba, seseorang persiapan seperti wudlu atau mandi lalu menuju masjid dan persiapan lain-lainya.

2- Waktu Ikhtiar : Adalah waktu bebas mengerjakan sholat,
  • Di dalam sholat dzuhur, waktu ikhtiar tepatnya ketika masuknya waktu dzuhur sampai sekiranya bayangan benda mengarah ke selatan dengan panjang setengah dari panjangnya benda tsb.
  • Di dalam sholat ashar, waktu ikhtiar tepatnya ketika masuknya waktu ashar sampai bayangan benda mengarah ke selatan dengan panjang dua kali lipatnya benda tsb.
  • Di dalam sholat 'isyak, waktu ikhtiar tepatnya ketika masuknya waktu 'isyak sampai sepertiga malam atau kurang lebihnya 22.30 WIB.
  •  Di dalam sholat shubuh, waktu ikhtiar tepatnya ketika masuknya waktu subuh sampai munculnya cahaya (kuning) cerah di selatan.
 3- Waktu Jawaz : Adalah waktu yang masih diperbolehkan melasanakan sholat di waktu tersebut. waktu jawaz terbagi 2. yaitu :
a. waktu jawaz tanpa hukum makruh. Adapun waktunya persis dengan waktu ikhtiar.
b. waktu jawaz dengan hukum makruh. Adapun tepatnya ketika habisnya waktu ikhtiar sampai waktu yang kira-kira memuat untuk melakukan sholat.

4- Waktu Tahrim : Adalah waktu yang mana bisa mendapat keharaman bila sengaja mengahirkan sholat sampai waktu tersebut.  Adapun tepatnya waktu tahrim ialah setiap waktu solat yang tidak memuat untuk melakukan sholat, sekiranya di tengah-tengah solat waktu sholat itu habis.

5- Waktu Dlorurot : Adalah waktu yang sudah habis dari waktu solat itu, dan solatnya adalah sholat qodlo'

Dalam waktu sholat maghrib hanya ada waktu fadhilah, karena sangat sedikitnya waktu maghrib.

Keterangan :
Waktu fadhilah, ikhtiar dan jawaz jawaz tanpa hukum makruh, adalah satu waktu, namun habisnya waktu fadhilah adalah yang lebih dahulu, lalu disusul habisnya waktu ikhtiar dan jawaz (tanpa hukum makruh), kemudian masuklah waktu jawaz dengan hukum makruh, ketika waktu jawaz dengan hukum makruh habis maka masuklah waktu tahrim dan disusul waktu dlorurot.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar