Pengembalian Uang Secara Paksa
Di akhir tahun 2008 YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menemukan beberapa pelanggaran produsen, salah satunya pihak supermarket membuat ketentuan pengembalian dibawah Rp. 500 akan diganti satu permen yang seharga seratus rupiah bahkan ada juga yang dimasukkan amal seperti yang dilakukan oleh stasiun televisi swasta (Pundi Amal SCTV).
SOAL :
Bagaimana hukum praktek pengembalian seperti diatas?
JAWAB :
Walau bagaimanapun, uang pengebalian merupakan hak mutlak bagi konsumen (pembeli). Pengalokasian uang tersebut tanpa persetujuan dahulu dari konsumen berarti pula pemaksaan kehendak kepadanya. Dalam jual beli, paksaan mengakibatkan transaksi menjadi tidak sah. Jadi prektek seperti diatas tetap tidak diperbolehkan/haram.
REFERENSI :
Kitab : 'Umdatus Salik Wa 'Iddatun Nasik, Hal.: 41, Karya : Syihabuddin Abul'Abbas Ahmad bin Naqib Al-Misriy.
و عدم الاكراه بغير حقّ, فلا يصحّ عقد مكره على بيع ماله لكن اذا كان الاكراه بحقّ كأن توجّه عليه بيع ماله لوفاء دينه فتوفّق فأكرهه القاضي عليه فيصحّ
Termasuk Syarat jual-beli ialah tak adanya paksaan tanpa hak, maka tidak sah akad jual belinya orang yang dipaksa untuk menjual barangnya, akan tetapi jika paksaannya ada hak, seperti si penjual mempunyai tanggungan hutang kemudian ia pun setuju menjual barangnya dan Qodli daerahnya memaksanya maka akadnya sah, meski dipaksa.
(Hasil Bahtsul Masail Kubro Pon-Pes API. Tegalrejo Magelang Tahun 2009/10)
Diskusikan juga permasalahan anda pada kami :
Balasan jawaban dipertimbangkan dengan hasil-hasil forum bahtsul masail Ponpes-ponpes salaf. Namun bila soal permasalahan belum pernah ada sebelumnya maka akan didiskusikan dalam forum bahtsul masail. Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar