Kicau Nasehat

Media Dakwah Santri Kalong Ponpes Al-Ridlo Potroyudan Jepara.


Penjualan Pupuk Kandang


DESKRIPSI
Hukum fiqh selalu disiplin, namun selalu memberikan solusi seperti naql al yad (perpindahan kekuasaan), misalnya jual beli barang najis Yang mana hukumnya tidak diperbolehkan, seperti pupuk kandang.

SONAL :
Sebatas manakah pengertian naql al yad (perpindahan kekuasaan) menurut kitab-kitab fiqh?

JAWAB :
Sebatas pemilik mengikrarkan ketika pelepasan haknya, Dan diperbolehkan adanya iwadl (ganti dari barang yang dilepaskan.

REFERENSI :
Kitab : Hasyiah Al-Bayjuri, Karya : Syaikh Ibrahim Al-Bayjuri, Juz : 1, Hal. : 509.

قوله (لا يصحّ بيع عين نجسة) أي سواء أمكن تطهيرها بالاستحالة كالخمر وجلد الميتة أم لا كالسرجين والكلب ولو معلّما. Ùˆ يجوز نقل اليد بالدراهم

Perkataan sang musonnif yang berupa "Tidak sah jual-beli barang najis" yakni baik barang tersebut bisa suci sebab berubah kahanan contohnya arak dan lulang kulit bangkai, atau tidak bisa suci contohnya kotoran hewan dan anjing meski terlatih.  Dan boleh memindah hak kekuasaan barang najis dengan ganti uang.

(Hasil Bahtsul Masail Kubro Pon-Pes A.P.I. Tegalrejo Magelang, Tahun 2009/10)

Diskusikan juga permasalahan anda pada kami lewat :


Balasan jawaban akan dipertimbangkan dengan hasil-hasil forum bahtsul masail Ponpes-ponpes salaf. Namun bila soal permasalahan belum pernah ada sebelumnya maka akan didiskusikan dalam forum bahtsul masail. Terima kasih.

    Share this:

    CONVERSATION

    0 komentar:

    Posting Komentar