Bab Thoharoh
Thoharoh artinya adalah bersuci. Sedangkan Thoharoh secara syara' adalah melakukan sesuatu yang sehingga diperbolehkan melakukan sholat, seperti : Wudlu, Mandi besar dan menghilangkan najis.
dalam bab thoharoh masih terbagi beberapa fasal, namun sebelum menginjak fasal, terlebih penting kita mengetahui sesuatu yang digunakan untuk bersuci, yaitu Air dan tentang pembagian air.
Air yang bisa digunakan untuk bersuci ada 7 macam, yaitu :
1- Air Hujan. 2- Air Laut. 3- Air Sungai. 4- Air sumur. 5- Air Mata Air. 6- Air Salju. 7- Air Embun.
Kemudian setiap air dibagi menjadi 4 bagian :
1- Air suci juga mensucikan.
Yaitu : setiap yang yang masih mutlak air tanpa embel sesuatu lain.
2- Air suci tapi makruh digunakan bersuci.
Yaitu : Setiap air yang dipanaskan dengan panas terik sinar matahari dalam bejana yang terbuat emas atau perak, letak kemakruhannya adalah karena air tersebut bisa membuat kulit belang.
3- Air suci tapi tidak bisa untuk mensucikan.
Yaitu : Setiap air yang kurang dari dua kulah dan sudah digunakan untuk bersuci.
Ket : Ukuran Dua kulah menurut qoul mu'tamad (yg dijadikan pegangan) ulama fiqh ada 2 versi.
a. Menurut imam Nawai : 174,580 liter. Dengan ukuran bak 55,9 cm persegi dan tinggi.
b. Menurut Imam Rofi'i : 176,245 liter. Dengan ukuran bak 56,1 cm persegi dan tinggi.
4- Air Najis (tidak suci dan tak bisa mensucikan).
Yaitu : Setiap air yang kurang dari dua kulah dan kemasukan barang najis meski air tidak berubah warna, rasa dn bau. Atau lebih dari dua kulah namun berubah warna, atau rasa, atau baunya sebab kemasukan najis.
Sedangkan dalam bab thoharoh ini mencakup beberapa jumlah fasal. baca juga selanjutnya.
Fasal : Cara Mensucikan Lulang kulit (menyamak)
Kemudian setiap air dibagi menjadi 4 bagian :
1- Air suci juga mensucikan.
Yaitu : setiap yang yang masih mutlak air tanpa embel sesuatu lain.
2- Air suci tapi makruh digunakan bersuci.
Yaitu : Setiap air yang dipanaskan dengan panas terik sinar matahari dalam bejana yang terbuat emas atau perak, letak kemakruhannya adalah karena air tersebut bisa membuat kulit belang.
3- Air suci tapi tidak bisa untuk mensucikan.
Yaitu : Setiap air yang kurang dari dua kulah dan sudah digunakan untuk bersuci.
Ket : Ukuran Dua kulah menurut qoul mu'tamad (yg dijadikan pegangan) ulama fiqh ada 2 versi.
a. Menurut imam Nawai : 174,580 liter. Dengan ukuran bak 55,9 cm persegi dan tinggi.
b. Menurut Imam Rofi'i : 176,245 liter. Dengan ukuran bak 56,1 cm persegi dan tinggi.
4- Air Najis (tidak suci dan tak bisa mensucikan).
Yaitu : Setiap air yang kurang dari dua kulah dan kemasukan barang najis meski air tidak berubah warna, rasa dn bau. Atau lebih dari dua kulah namun berubah warna, atau rasa, atau baunya sebab kemasukan najis.
Sedangkan dalam bab thoharoh ini mencakup beberapa jumlah fasal. baca juga selanjutnya.
Fasal : Cara Mensucikan Lulang kulit (menyamak)
0 komentar:
Posting Komentar