Hukum Cebok Pakai Tisu
Islam adalah agama yang multi dimensi, berbagai aspek yang menyangkut dengan individu maupun sosial semua diatur dengan sangat bijak. Islam menganjurkan kita untuk tetap hidup dalam keadaan bersih baik lahir maupun batin. Dalam Syari'at Air adalah alat yang pokok untuk membersihkan najis dan bersuci.
Namun dengan berjalannya zaman yang semakin modern, kini banyak di hotel atau gedung pekotaan yang tempat WC.nya tidak disediakan air dan hanya disediakan tisu, alias ceboknya memkai tisu.
SOAL :
Bagaimana hukum istinjak (cebok) memakai tisu?
JAWAB :
Boleh, karena tisu termasuk sesuatu padat dan bisa membersihkan, dan harus memenuhi beberapa syarat tertentu seperti istinjak memakai batu.
REFERENSI :
- Kitab : Fathul Qorib Al Mujib, Karya : Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim Al Ghozi, Hal. : 16.
(و الاستنجاء)
وهو من نجوت الشيء أي قطعته, فكأنّ المستنجي يقطع به الأذى عن نفسه (واجب من) خروج (البول والغائط) بالماء او بالحجر وما في معناه من كلّ جامد طاهر قالع غير محترم
Istinja' (artinya cebok/menghilangkan), adalah kata yang bermula diambil dari ungkapan "aku memutus / menghilangkan sesuatu", karena seolah orang yang sedang beristinjak telah menghilangkan penyakit dari dirinya. Istinja' hukumnya wajib karena buang air kecil maupun besar, dengan menggunakan air atau batu atau sesuatu yang masih dalam sifatnya, yakni setiap sesuatu yang padat, suci, mampu mengilangkan kotoran juga tidak dimuliakan / berharga.
- Kitab : Safinatun Naja, Karya : Syaikh Salim bin Sumair Al Hadlromi, Hal. : 17.
شروط اجزاء الحجر ثمانية ان يكون بثلاثة أحجار وأن ينتقي المحل وأن لايجفّ النّجس ولاينتقل ولا يطرأ عليه أخر ولا يجاوز صفحته و حشفته ولا يصيبه ماء وأن تكون الأحجار طاهرة
Syarat istinja' menggunakan batu ada 8 : 1- menggunakan tiga batu (atau satu batu dengan tiga sisi berbeda). 2- bagian najis (qubul, dubur) bersih (dari kotoran selain najis itu). 3- najisnya belum kering. 4- najisnya tidak pinda ke tempat lain (dari qubul, dubur). 5- najis yng di qubul, dubur tidak terkena najis lain. 6- najisnya tidak meluber ke tempat bagian selain qubul dubur. 7- najis (yg ada di qubul dubur) tidak terkena air yang menyebabkan najisnya semakin meluas. 8- batunya harus suci.
(hasil Bahtsul masail PonPes API. Tegalrejo Magelang, tingkat Fathul Wahhab, tahun 2010)
(hasil Bahtsul masail PonPes API. Tegalrejo Magelang, tingkat Fathul Wahhab, tahun 2010)
Diskusikan juga permasalahan anda pada kami :
Balasan jawaban akan dipertimbangkan dengan hasil-hasil forum bahtsul masail Ponpes-ponpes salaf. Namun bila soal permasalahan belum pernah ada sebelumnya maka akan didiskusikan dalam forum bahtsul masail. Terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar